Dua kasus penangkapan ikan dengan menggunakan BOM yang ditangani Sat Pol Air Polres Manokwari saat ini dalam tahap pemberkasan.
Kapolres Manokwari, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Pol Air, IPTU Aris Patandung, mengaku penyidiknya tengah melengkapi berkas perkara untuk dilakukan tahap I ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
“Dua kasus ini sementara pemberkasan. Dalam waktu dekat kita tahap I,” ungkapnya.
Dijelaskan, kasus pertama yang ditangkap pihaknya, terjadi di pantai Bakaro dekat wisata pemanggilan ikan yang terjadi pada tanggal 14 Juni dan kasus kedua terjadi di belakang Pulau Mansinam pada tanggal 24 Juni.
“Untuk dua kasus ini, kita sudah menahan 5 orang tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kelima tersangka itu dikenakan pasal 84 ayat 1 UU 31/2004 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Pasca penangkapan dua kasus itu, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi lagi tentang adanya penangkapan ikan dengan cara pengeboman.
Pihaknya pun selalu meningkatkan kewaspadaan dengan cara patroli atau melakukan sosialisasi kepada masyarakat nelayan agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom.
Pasalnya lanjut Patandung, penangkapan ikan dengan menggunakan bom dapat merusak biota laut selain ikan.
“Memang praktis dan cepat mendapatkan hasil. Seperti dua kasus ini yang hasil tangkapan mereka mencapai 50 kg dalam waktu singkat. Namun, cara mereka salah dan dilarang dalam undang undang. Makanya, kita selalu perluas himbauan agar masyarakat menghindari penangkapan ikan dengan menggunakan bom,” tegasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››