Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sorong Selatan meminta penyidik Polda Papua Barat untuk membuka secara transparan pada publik hasil penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal landing craft tank (LCT) Sorsel Indah, sebesar Rp4.404.787.000 yang bersumber dari APBD Sorong Selatan tahun 2007.
“Kami mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus yang yang diduga melibatkan mantan Bupati Sorsel, OI. Kami minta kasus ini harus transparan ke publik,” ujar Sekretaris LAKI, Wilson Snafi, ST, di Sekretariatnya, Minggu (16/7).
Menurutnya kasus yang ditangani Polda Papua Barat sejak sekira tujuh tahun lalu sampai saat ini tidak muncul atau terbuka di publik.
Kordinator Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) wilayah Papua Barat, Gandhi Siradjuddin, ST, SH, menambahkan bahwa dia menduga ada aktor utama yang menggerakkan pengadaan kapal bermasalah tersebut.
“Jadi tersangkanya menurut saya bukan cuma kontraktor, karena saya yakin ada aktor utama di belakangnya. Kami harap Polda Papua Barat dan JPU Kajati Papua berani menggalinya dan menetapkan aktor utama itu sebagai tersangka juga,” tegasnya.
Sebelumnya kasus pengadaan kapal LCT Sorael Indah dilaporkan ke Polres Sorong Selatan kemudian dilimpahkan ke Polda Papua dan selanjutnya kembali dilimpahkan ke Polda Papua Barat.
Dugaan korupsi ini sebelumnya ditangani penyidik Polda Papua, kemudian dilimpahkan ke Polda Papua Barat sejak 31 Maret 2016 dengan pelimpahan Nomor: B/680/III/2016/Ditreskrimsus. Alasan pelimpahan kasus ini, karena terjadi di wilayah hukum Polda Papua Barat.
Tersangka dalam kasus ini adalah MN, Direktur PT Indo Nur Hidayat. Dia membeli LCT dengan spesifikasi panjang 34,43 meter, lebar 8 meter, dalam 2,40 meter, tonase kotor (GT) 211, dan tonase bersih (NT) 64 pada 23 Juni 2006 silam.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Kapal tersebut dibeli dari Direktur CV Karya Lestari Samarinda seharga Rp2,8 M, sedangkan nilai kontrak yang dikeluarkan lebih dari Rp.4.4 M dari APBD Sorsel tahun 2007. Anggaran itu untuk pengadaan kapal kargo dengan jangka waktu pekerjaan selama 100 hari kerja, dimulai 12 September hingga 20 Desember 2007.
Sementara itu, Kabid Humas Polda PB, Kapolda PB Brigjen Martuani Sormin, melalui AKBP Hary Supriyono, saat dimintai pernyataan soal ini mengatakan Kapolda akan memberi pernyataan soal itu Selasa (18/7) besok.(wil/jjm)