Upaya Hary Tanoesoedibjo untuk menghentikan proses kasus ancaman yang menjeratnya gagal. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan pendiri MNC Media itu, Senin (17/7).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan (praper) Hary Tanoesoedibjo terkait penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak permohonan eksepsi pemohon. Dalam perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon. Menetapkan penetapan tersangka pemohon Hary Tanoe adalah sah,” kata hakim tunggal PN Jaksel Cepi Iskandar di PN Jaksel.
Dalam pertimbangannya, Cepi mengatakan keberatan Hary Tanoe soal penetapan tersangka karena tidak cukup bukti tidak masuk dalam pokok perkara yang bisa dimohonkan ke praperadilan.
Dalam permohonannya, Hary menyebut bahwa penetapan tersangka karena alat bukti SMS sama sekali tidak kuat.
Menurut Cepi, kewenangan hakim praperadilan hanyalah meneliti dari aspek formil saja, apakah penetapan tersangka itu sudah sesuai KUHAP atau tidak.
Keberatan lain yang diajukan pengacara HT, kasus ITE ditangani penyidik PPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tapi hakim menilai Polri juga memiliki kewenangan. “Sehingga alasan dari pemohon harus dikesampingkan,” ujar Hakim
Munathsir, pengacara HT kecewa dengan putusan hakim. Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan itu bertanggal tertanggal 15 Mei 2017, tetapi baru disampaikan ke Hary sekitar 20 Juni 2017.
Sementara itu, Polri menyambut baik putusan itu dan akan mempercepat proses penyidikan. “Iya segera dipercepat,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran, di PN Jaksel.
Kini, berkas perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Jaksa pun masih akan meneliti berkas itu sebelum dinyatakan lengkap.”Kami akan melanjutkan penyidikan saja dan segera menuntaskan agar segera berkasnya dinyatakan lengkap,” ujar Fadil.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
HT dijerat Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Sebabnya ia diduga melakukan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto lewat melalui media elektronik.
Saat itu Yulianto, yang tengah menangani korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom periode 2007-2009. PT Mobile-8 adalah salah satu perusahaan di bawah naungan MNC Group.
HT mengakui mengirim pesan singkat ke Yulianto. Tapi membantah jika ia mengancam. Maka, setelah ditetapkan tersangka, pekan lalu dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(***/dixie)