Indonesia Negara ke-17 yang Larang Hizbut Tahrir

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan pencabutan status badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (19/7).

Langkah ini termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI.

Dirjen AHU Kemenkumham, Freddy Harris mengatakan bahwa pencabutan status badan hukum HTI sejalan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas. “Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut,” tegas Freddy, seperti dikutip dari Kompas.

Menurut Freddy, kementeriannya berwenang secara legal administratif untuk mengatur pengesahan sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun mencabut pengesahan tersebut. Lebih lanjut, Freddy menyatakan ormas yang dibubarkan adalah yang memiliki ideologi berlawanan dengan ideologi dan hukum Indonesia.

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

HTI sudah mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran gugatan dilakukan pada Selasa (18/7/2017) sore, dengan didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

Dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5) lalu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, upaya pembubaran HTI telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Wiranto saat itu memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

“Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” tutur Wiranto ketika itu.

Menurut Kumparan, Indonesia menjadi negara ke-17 di dunia yang melarang Hizbut Tahrir.

16 negara sebelumnya adalah Yordania (22 Maret 1953), Mesir (1974), Suriah (antara 1998-1999), Pakistan (1999), Uzbekistan (1999), Libya (di era Moammar Khadafi), Arab Saudi (era Abdulaziz), Jerman (Januari 2003), Rusia (Februari 2003), Turki (19 April 2004), , Kirgiztan (2004), Tajikistan (2005), Kazakhstan (2005), China (2006), Bangladesh (22 Oktober 2009), dan Malaysia pada 17 September 2015.(***/dixie)