RUU Pemilihan Umum (Pemilu) disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, Jumat (21/7) dini hari tadi. Penetapan RUU Pemilu jadi UU Pemilu itu diwarnai walkout-nya Fraksi PAN, Gerindra, PKS, dan Demokrat.
Empat fraksi itu adalah pendukung RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen. Mereka juga walk out karena penetapan RUU Pemilu akan dilakukan dengan mekanisme voting dalam rapat paripurna Kamis (20/7) itu.
Walkout-nya empat fraksi dalam rapat paripurna yang berlangsung sejak Kamis (20/7) malam itu membuat DPR RI secara aklamasi memilih opsi A, yaitu presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, karena peserta rapat paripurna yang bertahan berasal dari enam fraksi yang menyetujui opsi A.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Pemilu bisa disahkan menjadi undang-undang?” tutur Ketua DPR Setya Novanto, yang memimpin sidang.
Peserta paripurna pun serentak menjawab, “Setuju…”
Mendengar jawaban dari peserta rapat paripurna, Novanto pun segera mengetok palu tiga kali, tanda pengesahan UU Pemilu.
“Paket A kita ketok secara aklamasi. Berikutnya saya persilakan Mendagri untuk menyampaikan pandangan pemerintah,” ucap Novanto.
UU Pemilu yang baru ini membawa nuansa baru, karena tak ada satu pun dari 10 parpol di DPR RI hasil Pemilu 2014 yang memiliki 20% kursi di lembaga itu, maupun meraih 25% suara nasional.
Pemilu 2014 diikuti 12 partai, tapi Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tak mendapatkan kursi DPR RI karena perolehan suara mereka di bawah parliamentary threshold (ambang batas parlemen) 3,5% suara berdasarkan UU Pemilu sebelumnya. PBB meraup 1.825.750 atau 1,46% suara dan PKPI dapat 1.143.094 atau 0,91% suara.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Dalam hal parliamentary threshold, UU Pemilu baru dengan opsi A itu juga lebih berat, karena jadi 4 (empat) persen dari UU Pemilu sebelumnya yang 3,5%. Kendati demikian, 10 parpol di DPR RI hasil Pemilu 2014 semuanya melewati parliamentary threshold baru yang 4% itu.(***/dixie)
Perolehan Kursi DPR RI dan Suara Nasional Hasil Pemilu 2014
1. PDI Perjuangan 109 kursi dari 23.681.471 (18,95%) suara;
2. Golkar 91 kursi dari 18.432.312 (14,75%) suara;
3. Gerindra 73 kursi 14.760.371 (11,81%) suara;
4. Demokrat 61 kursi 12.728.913 (10,19%) suara;
5. Partai Amanat Nasional 49 kursi dari 9.481.621 (7,59%) suara;
6. Partai Kebangkitan Bangsa 47 kursi dari 11.298.957 (9,04%)suara;
7. Partai Keadilan Sejahtera 40 kursi dari 8.480.204 (6,79%) suara;
8. Partai Persatuan Pembangunan 39 kursi dari 8.157.488 (6,53%) suara;
9. NasDem 35 kursi dari 8.402.812 (6,72%) suara;
10. Hanura 16 kursi dari 6.579.498 (5,26%) suara.