Dewan Provinsi (Deprov/DPRD) Papua Barat sedang merencanakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Ranperdasus) tentang pembentukan BUMD terkait pemanfaatan sumberdaya gas di Papua Barat.
Menurut Ketua Deprov PB, Pieters Kondjol, sudah dilakukan beberapa pertemuan dengan instansi terkait dan pihak swasta terkait Ranperdasus itu.
“Kita dan Pemprov PB sudah ketemu BP (British Petroleum) Tangguh, SKK (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu) Minyak dan Gas Bumi (Migas), dan Ditjen Migas,” jelasnya, Selasa (1/8).
BUMD tersebut, jelasnya, merupakan bagian dari upaya mewujudkan Papua dan Papua Barat Terang 2020. “BUMD itu akan memanfaatkan gas sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Wilayah Papua dan Papua Barat,” tuturnya.
Ranperdasus itu rencananya akan dibahwa dalam sidang paripurna non APBD. BUMD itu diproyeksikan dijadikan induk perusahan untuk mendistribusikan gas ke daerah lain di provinsi Papua dan Papua Barat.
Dia berharap BUMD itu bisa segera dibentuk sehingga bisa jadi distributor besar untuk mensuplai gas dari BP Tangguh ke PLN.(cpk1/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››