Pemprov Papua terdata mengendapkan dana di bank sebanyak Rp4,02 triliun hingga akhir Juni 2017 lalu. Jumlah besar itu sekaligus mendudukkan Pemprov Papua sebagai pemerintah provinsi dengan dana parkir urutan kelima terbesar di Indonesia.
“Dana simpanan pemerintah daerah telah mencapai Rp 222,6 triliun per akhir Juni 2017. Besaran tersebut lebih tinggi Rp 7,9 triliun dari posisi simpanan pemda di perbankan pada periode yang sama tahun 2016 yang mencapai Rp 214,7 triliun,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo.
Menurut indeksberita, dana pemda mengendap di bank sudah sering terjadi. Hal ini membuat gusar pemerintah pusat, sampai-sampai pada tahun lalu Presiden Joko Widodo mengancam akan mengeluarkan surat utang pada pemda-pemda tersebut.
Apapun alasannya, adanya dana pemda mengendap di bank bisa menunjukan adanya keterlambatan pelaksanaan proyek fisik yang bisa mengganggu penyediaan infrastruktur dan sarana atau prasarana pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat.
Selain itu, dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat semakin lama semakin besar, tujuannya untuk memperbesar pertumbuhan ekonomi di daerah.
Adanya dana yang diendapkan akan menghambat arus peredaran uang yang akhirnya memperlambat pertumbuhan ekonomi.(***)
Click here to preview your posts with PRO themes ››