Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy, mencuitkan 72 tweet terkait polemik pengelolaan keuangan haji di Indonesia.
Dia mencuitkan banyak hal, termasuk perbandingan pengelolaan keuangan haji di Malaysia.
Berikut salinan kultwitnya. Aslinya bisa dilihat di akun twitter @MRomahurmuziy
1. Mumpung di tanah suci, sy coba urun rembug tanggapi polemik soal dana haji, menyusuli pelantikan BPKH oleh pak @Jokowi
2. BPKH adalah Badan Pengelola Keuangan Haji, lembaga yg dibentuk sbg amanat UU No. 34/2014 ttg Pengelolaan Keuangan Haji
3. BPKH terdiri atas orang2 berintegritas di Badan Pengawas dan Badan Pelaksana yg diseleksi oleh Panitia Seleksi, kemudian dipilih oleh DPR
4. Dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang “waiting list” selama ini sebelum terbentuknya BPKH telah diinvestasikan ke instrumen bank
5. Hal ini dimaksudkan agar dana yg sudah mencapai sekitar Rp 98 trilyun & terus bertambah dpt memberi imbal utk menyubsidi jama’ah
6. Mestinya keberangkatan haji berbiaya 40jt-an, namun krn setiap jama’ah mendapat imbal hasil, maka mrk hanya membayar 30jt -an
7. Imbal hasil selama ini tentu tidak sesederhana Rp 98 trilyun x 14% bunga pinjaman per tahun atau Rp 14 trilyun per tahun
8. Dr imbal Rp 14 trilyun & 200rb-an jama’ah haji/tahun diasumsikan keberangkatan jama’ah mestinya gratis? Itu hitungan menyesatkan
9. Krn investasi dana haji selama ini hanya ditanam di instrumen bank yg super aman yaitu deposito atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
10. Krn itu imbal hasil dana haji hanya di kisaran Sukuk atau BI rate yg saat ini sekitar 5-6% per tahun
11. Ke depan, seiring imbal hasil yg bertambah krn akumulasi setoran calon jama’ah, dipastikan BPIH akan semakin turun/tdk naik
Click here to preview your posts with PRO themes ››
12. Soal komponen apa saja yg boleh di-BPIH-kan inipun harus didasarkan atas persetujuan Komisi Agama di parlemen
13. Krn keputusan ttg besaran BPIH selalu didasarkan atas konsultasi Pemerintah dlm hal ini Kemenag, kpd rakyat dlm hal ini komisi 8 DPR
14. Pasca lahirnya UU No. 34/2014, investasi dana haji hrs didasarkan prinsip syariah, tdk boleh lagi di instrumen bank konvensional
15. Pasca BPKH terbentuk, dana haji lebih dioptimalkan utk aneka investasi syar’i dg tujuan meningkatkan imbal hasil namun tetap aman
16. Hasil pengelolaan keuangan haji disamping untuk se-besar2 kepentingan jama’ah, diharapkan juga bermanfaat utk rakyat banyak
17. Seperti peningkatan kualitas penyelenggaraan haji, penurunan Biaya BPIH & kemaslahatan jama’ah haji lainnya, di satu sisi
18. Sisi lain, ditanam di emas, SBSN, obligasi syariah, investasi terkait haji, atau pembangunan infrastruktur, yg sdh terbukti berjalan imbal hasilnya
19. Instrumen investasi keuangan haji mesti beragam untuk menyebar resiko, krn ini dana calon jama’ah haji, BUKAN milik negara
20. Pelaksanaan investasi harus penuh kehati2an, yg terpenting harus memenuhi prinsip2 syariah dan perundang2an yg berlaku