Wakil Ketua Umum Gerindra Bidang Tenaga Kerja, Arief Poyuono, meminta maaf pada PDIP melalui surat permohonan (SP) maaf bermeterai 6000.
Surat itu ditujukan ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta seluruh kader PDIP di seluruh Indonesia.
Inti surat itu menyatakan bahwa Arif tak pernah bermaksud menyamakan PDIP dengan PKI.
Kader dari Prabowo Subianto ini juga ingin mengikis kesalahpahaman, dengan meminta maaf kepada Megawati dan seluruh jajaran kader PDIP.
“Karena itu, untuk meluruskan kesalahpahaman, saya Arief Poyuono meminta maaf yang sebesar-besarnya pada Ibu Megawati Soekarnoputri dan seluruh jajaran kader PDIP yang merupakan sahabat-sahabat saya atas statement saya tersebut di atas,” ujarnya.
Sebelumnya, Arif Pouyuono, seperti dilansr detikcom, memang menyebutkan bahwa PDIP memang sama saja dengan PKI. Menurutnya hal tersebut berdasar pada pengesahan RUU pemilu di DPR RI beberapa waktu yang lalu.
Dimana ia menyebutkan bahwa ini adalah upaya dari segelintir elit termasuk PDIP dalam menipu rakyat.
Sehingga menurutnya wajar jika disamakan dengan PKI yang memang sering menipu rakyat dan membuat dagelan politik.
Atas pernyataan itu, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan pernyataan Arief amat berlebihan dan tak mendasar. “Ada kemungkinan kami lakukan gugatan ke yang bersangkutan,” kata Hasto.
Hasto berujar, sebagai seorang politikus, semestinya setiap pernyataan yang dilontarkan ke publik harus akurat dan hati-hati.
Sementara itu, Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), yang merupakan organisasi sayap PDIP, yang tidak terima dengan pernyataan Arif Pouyuono langsung bergerak cepat dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Arif dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekretaris Jenderal DPN REPDEM Wanto Sugito dan Fajri Safii Ketua Bidang Hukum & HAM DPN Repdem serta didampingi Ketua DPD REPDEM DKI Fernando dan pimpinan DPC REPDEM se Jabotabek, Selasa 1 agustus 2017.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“Kami Repdem seluruh Indonesia laporkan ke Polda Metro Jaya dan Polda seluruh Indonesia, diterima dengan baik tinggal menunggu tindak lanjut saja. Laporan didasarkan karena diduga menghina kelompok dan golongan kader kader PDI Perjuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 KUHP dan pasal 45A UUITE,” tegas Wanto seperti dilansir kompas.com.(***)