Sejumlah barang bukti (BB) Labora Sitorus, terpidana kasus penimbunan solar, pembalakan liar, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diduga hilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.

Ini terungkap saat Muchtar Pakpahan, kuasa hukum Labora Sitorus, berkunjung ke Kejari Sorong, baru-baru ini.

Misteriusnya sejumlah BB tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Edi Sulistio SH.

“Patut dicatat bahwa pada awal saya di sini kan ada barang bukti yang saya cari tapi telah hilang, seperti ekskavator dan beberapa kubik kayu. Sampai saat ini saya tidak tahu di mana,” tuturnya di ruang kerjanya, Sabtu (12/8).

Menurutnya, Muchtar Pakpahan datang untuk berkoordinasi terkait upaya Penjinjauan Kembali kliennya.

“Kalau memang mereka mau berkordinasi dengan kami terkait dengan PK dan yang berkaitan dengan barang bukti, kami akan berkordinasi,” tuturnya, tanpa merinci lebh lanjut BB apa saja yang hilang.

Labora Sitorus yang adalah oknum polisi berpangkat Aiptu itu mencuat ke permukaan medio 2013 lalu dalam kasus polisi berekening gendut. Dia dikenalsebagai polisi kaya oleh warga Sorong, Papua Barat.

Aiptu Labora Sitorus

Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Labora memiliki rekening sebesar Rp 1,5 triliun.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong, pada 17 Februari 2014, majelis hakim meloloskan Labora dari dakwaan kasus pencucian uang. Labora hanya dinyatakan melanggar UU Migas dan UU Kehutanan, karena menimbun bahan bakar minyak dan melakukan pembalakan liar.

Di pengadilan tingkat pertama tersebut, Labora dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Atas putusan itu, Labora dan jaksa penuntut umum mengajukan banding.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Papua memperberat hukuman Labora menjadi delapan tahun penjara, berdasarkan hasil musyawarah hakim pada 30 April 2014 dan dibacakan dalam sidang terbuka pada 2 Mei 2014.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Petugas gabungan TNI-Polri berusaha masuk ke rumah terpidana Aiptu Labora Sitorus saat melakukan eksekusi di Kelurahan Tampa Garam, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat, Jumat, 4 Maret. (Foto:ist/Olha Mulalinda/ANTARA)

Pengadilan banding menyatakan Labora juga terbukti melakukan pencucian uang. Selain hukuman penjara, Labora dijatuhi pula hukuman denda Rp 50 juta subsider kurungan 6 bulan seperti halnya di pengadilan tingkat pertama. JPU ajukan kasasi.

Pada 17 September 2014, Mahkamah Agung, mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum, sekaligus menolak permohonan dari Aiptu Labora Sitorus. Vonis penjara yang dijatuhkan MA sesuai tuntutan jaksa, dan masih ditambah denda yang diperberat 100 kali lipat dari vonis sebelumnya, yaitu pidana 15 tahun, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Saat akan dieksekusi di rumahnya oleh tim dari Kementerian Hukum dan HAM pada 4 Maret 2016 di Tampa Garam, Kecamatan Rufei, Sorong, Papua Barat pada 4 Maret 2016. Pada 7 Maret 2016 dini hari Labora menyerahkan diri ke Polres Sorong.(deo)