Kepala Kejaksaan Negeri Sorrong, melalui Kepala Seksi Pidana Umum Edi Sulistio.SH, menuntut dua orang terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan l Kezia Mamansa (5) dengan hukuman mati untuk Ronal dan hukuman seumur hidup untuk Lewi dalam sidang di PN Sorong, Jumat (18/7).

Keduanya dijerat dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 UU No 17 tahun tentang penetapan perubahan atas UU No 1 tahun 2016 tentang anak Jo pasal 76D tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Saat dikonfirmasi pekerja pers, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Akhmad Muhdhor SH MH menyatakan tuntutan tersebut pantas karena para terdakwa melakukan perbuatan yang tidak terpuji.

Selain itu, keduanya sangat berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan. “Apa lagi Ronal,” ucap Kajari.

Usai pembacaan surat tuntutan, kuasa hukum terdakwa Nando Genuni SH dan Yosafat Mayor SH meminta kepada majelis hakim untuk pikir-pikir selama 1 minggu.

Pantauan papuakini.co, kedua terdakwa dikawal ketat polisi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gracely SH didampinggi hakim anggota V.S. Watimina.SH dan Ismail.SH itu.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa.(deo)