Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) tentang penetapan 84 nama calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat periode 2017-2022 dilakukan dengan pertimbangan matang, sesuai mekanisme kerja dan hasil yang dicapai oleh tiap calon anggota.
Pernyataan ini dilontarkan Juru Bicara (Jubir) Pansel MRPB, Filep Wamafma,SH,M.Hum,CLA kepada pekerja pers di Manokwari, Kamis (24/8).
Jubir menegaskan bahwa keputusan dalam rapat pleno tertanggal 14 Agustus 2017 itu adalah keputusan bersama Pansel untuk memberi penilaian kepada peserta dengan objektif dan akuntabel, dengan fokus pada sudut pandang pemaparan makalah dan wawancara.
Dengan demikian yang diputuskan oleh Pansel adalah berdasarkan hasil dari seleksi tahapan pemaparan makalah berupa visi misi dan tes wawancara
“Ujian sudah selesai. Kesehatan sudah selesai. Akademik sudah selesai. Psikotes sudah selesai. Jadi jangan dikaitkan antara nilai-nilai sebelumnya dengan nilai saat pemaparan makalah dan wawancara,” ingat Jubir.
Filep yang juga Ketua STIH Manokwari itu menjelaskan, dalam tahap pemaparan makalah dan wawancara merupakan sesuatu yang mencerminkan apa yang akan dilakukan calon sebagai anggota MRPB, dan apa yang ditulis merupakan sesuatu dari konsep pikiran yang akan dikerjakan.
“Bagaimana seseorang itu pintar secara akademik tetapi kemudian tidak memahami apa yang akan dilakukan?” tanyanya.
Dia lalu mengatakan dalam setiap proses seleksi tentu ada yang lulus dan ada yang tidak. Karena itu, bagi yang tidak lulus seharusnya berjiwa besar menerimanya, bersikap profesional, mengapresiasi dan memberi dukungan bagi mereka yang dinyatakan lulus.
“Jadi bukan harus masuk ke lembaga MRPB untuk menyelesaikan setiap persoalan yang ada. Masih banyak cara untuk kita bisa bekerja bagi Orang Asli Papua dan juga Tanah Papua ini” pungkasnya.(jjm)
Click here to preview your posts with PRO themes ››