Polisi resmi menetapkan MS dan NS sebagai tersangka kasus pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap korban Dolfinus Manggara, yang ditemukan tergeletak di dekat kantor PU Papua Barat, kompleks Perkantoran Arfai, Rabu (23/8) dini hari lalu.

“Keduanya resmi tersangka berdasarkan bukti petunjuk yang kuat serta pengakuan keduanya,” ujar Kapolres Manokwari, AKBP Christian Rony Putra, melalui Kasat Reskrim, AKP Aries Diego Kakori.

Barang bukti itu diantaranya motor Yamaha Jupiter hitam PB 3574 MO yang terdapat bercak darah. Motor itu diduga yang digunakan kedua tersangka saat hendak membuang korban. Motor itu ditemukan tim penyidik di rumah ayah tersangka MS, di Kampung Warmare 1, Distrik Warmare, Jumat (25/8) lalu sekira pukul 14.00 WIT.

“Bercak darah ini akan kami cek untuk memastikan kecocokan dengan DNA korban,” ungkapnya.

Penyidik dalam penggeledahan juga menemukan pakaian yang terdapat bercak darah, dan celana yang sobek yang diduga kuat karena terjatuh.

“Ini sesuai dengan bukti petunjuk keterangan saksi lapangan bahwa keduanya sempat terjatuh dari motor,” ucapnya.

Bukti petunjuk lain adalah gagang pisau yang sudah diamankan penyidik.

“Saat menghantam kepala korban sebanyak dua kali, NS berbalik dan melihat MS sudah menikam korban menggunakan pisau di bagian leher. Namun, hanya gagangnya saja yang tercabut dari leher” tuturnya.(njo)