Anggota Satpam harus mengetahui betul tugas pokok, fungsi dan peranan Satpam, khususnya penanganan awal profesional dan porposional jika terjadi tindak pidana di lingkungam kerjanya.

Hal ini diungkapkan Kasat Binmas Polres Manokwari, IPTU Subiyanto SH, yang dikonfirmasi usai memberikan materi tentang kewenangan terbatas kepada anggota Satpam peserta pelatihan dasar  Gada Pratama di BLK Manokwari, Rabu (30/8), jelang siang tadi.

Kata Subiyanto, ada pedoman yang bisa dijadikan sebagai batasan pelaksanaan tugas oleh seorang Satpam. Pedoman itu adalah sifat dari pelaksanaan tugas itu.

Ada yang preemptif di mana Satpam berperan aktif dalam mencermati setiap gejala awal yang timbul di area kerja dan mengatasi timbulnya gangguan, ancaman dan resiko.

Lalu bersifat preventif  dimana segala upaya pencegahan dilakukan oleh anggota Satpam melalui pelaksanaan Turjawali.

“Bagaimana Turjawali bisa mencegah terjadinya gangguan dan ancaman resiko terhadap area yang dijaga,” ungkap mantan Kapolsek Pelabuhan ini.

Satpam juga memiliki dua peran penting. Selain untuk membantu pimpinan organisasi, perusahaan dan atau instansi/lembaga, penggunaan satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan atau tempat kerjanya.

Satpam juga berperan   sebagai unsur pembantu Polri dalam pembinaan Kamtibmas, penegakan peraturan perundang-undangan, serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungan tempat kerjanya.(njo)