Ada surat panggilan bodong alias palsu dari Kejaksaan Negeri Manokwari. Surat itu, menggunakan kertas warna merah, dengan kop surat yang tidak sesuai Himpunan Tata Naskah dan Petunjuk Teknis Pidsus Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Agus Joko Sontoso, yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Irvan Bilaleya mengakui adanya surat bodong itu.

Ketika ditunjukkan surat tersebut, Bilaleya mengaku surat panggilan Pidsus tidak berformat seperti itu.

Surat panggilan itu ditujukan ke Daniel, Ketua Pokja proses pelelangan LPSE di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Wondama tahun anggaran 2017.

Surat panggilan format resmi.

Surat itu ditandatangani Kasi Datun, Benony A Kombado, SH,MH/Jaksa Muda, mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Manokwari.

Menurut Bilaleya, yang bisa menandatangani surat panggilan seperti itu adalah Kasi Intel atas nama Kajari, atau Kasipidsus atas nama Kajari.

Selain banyak kesalahan, kop surat pun salah. Bahkan, penulisan nama Manokwari dalam kop surat tertulis Manokwarierui.

Surat dengan perihal konfirmasi tertanggal 23 Agustus 2017 itu ditujukan kepada Daniel untuk menghadap Kasi Datun pada Kamis 24 Agustus 2017, untuk dikonfirmasi dan didengar keterangannya terkait pelaksanaan tahapan proses pelelangan LPSE pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wondama Tahun 2017.

Menurut Bilaleya, dalm surat panggilan seperti itu, yang dipanggil harus menghadap tim penyidik, bukan Kasi Datun.

“Surat ini bodong, tidak benar, tidak sesuai dengan Juknis dan bahkan tidak ada registernya di Pisdsus,” tegasnya, lalu mengatakan sudah mengkonfirmasi Ketua Pokja, Daniel soal surat tersebut.

“Saya sudah konfirmasi dan yang bersangkutan mengaku sudah menerima surat tersebut. Bahkan yang bersangkutan mengaku sudah ke Kantor Kejaksaan namun Kasi Datun tidak ada,” ungkapnya.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››