Tempat karaoke di Manokwari diminta menghindari Narkotika dan Prostitusi.

Hal ini ditekankan Kasat Binmas, IPTU Subiyanto dan Kasat Narkoba, IPTU Jamhari dalam kegiatan  Focus Group Discussion (FGD) Polres Manokwari kerjasama dengan KPA Kabupaten Manokwari dan Asosiasi Pengusaha Karoke (APK) Papua Barat  di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (7/9).

Dalam kegiatan tersebut, Kasat Binmas menekankan agar pemilik karoke dapat mencegah, melarang atau menindak bila mana ada ladieis-nya yang melakukan prostitusi.

Subiyanto juga meminta pemilik karaoke dapat melaporkan data ladies-nya ke Binmas untuk menjadi bagian dari pengawasan, sekaligus untuk mencegah atau mengatasi bila terjadi  suatu persoalan.

“Ada dan tidaknya prostitusi itu tergantung pemiliknya. Saya minta data para karyawan untuk menjadi bahan pengawasan. Perlu diingat juga bahwa pemilik karaoke harus menyiapkan Pam Swakarsa untuk menghindari terjadinya tindakan kriminal,” ungkapnya, dalam kegiatan yang juga menghadirkan KPA dan Dinas Pariwisata Kabupaten Manokwari.

Sementara itu, Kasat Narkoba menekankan karaoke tidak menjual miras. Sebab, miras merupakan akar dari segala jenis persoalan.  Meskipun ada pemilik karaoke yang mengaku tidak menjual miras, dengan alasan miras yang dikonsumsi dibawa oleh tamu, hal itu tetap dilarang.

“Menjual, menyimpan mengkonsumsi, atau membantu menyiapkan tempat, tetap saja dilarang,” ujarnya.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››