24 kampung di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang dikelola masyarakat dan pemerintah desa, untuk memperkuat perekonomi desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Manokwari, Teguh Budi Prakoso,S.Hut,M.Si kepada papuakini.co dalam sosialisasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di Swiss-Belhotel Manokwari, Kamis (14/9).

“Ada 164 Kampung di Kabupaten Manokwari. Yang hadir di sosialisasi ini kepala kampung dari 24 kampung yang sudah ada Bumdesnya,” ujar Teguh.

Mantan Kepala Seksi Penyelenggara Diklat Kehutanan itu lalu mengatakan, setiap kampung bisa memiliki Bumdes asalkan membuat perencanaan untuk mendirikan Bumdes yang ditetapkan dalam peraturan kampung.

Pendirian Bumdes harus merupakan hasil kesepakatan badan permasyaratan kampung, aparat kampung dan masyarakat, yang dituangkan dalam peraturan kampung sebagai dasar hukum untuk mendirikan Bumdes.

Kegiatan ini, jelasnya, bertujuan memberi pemahaman lebih baik pada para kepala kampung dalam penggunaan dana desa dan pengelolaan Bumdes.

“Dengan adanya Bumdes diharapkan setiap kampung dapat berkembang dengan baik ke arah kemakmuran bersama,” tandas pria kelahiran Manokwari, 11 Oktober 1974 itu.(jjm)