Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Gunung Salju Amban Manunggal, antara penggugat/terbanding/pemohon eksekusi, Oktofina Isir yang sedianya digelar Jumat (15/9) sekira pukul 09.00 WIT batal digelar sekira pukul 12.00 WIT tadi.

Padahal, ekskavator yang akan digunakan untuk meratakan bangunan rumah,dan dua truk yang nantinya memuat material bangunan, sudah berada di TKP pengosongan lahan. Tim dari Polres dan Brimob juga sudah berada di TKP untuk mengamankam jalannya eksekusi.

Namun, negosiasi yang dilakukan antara pihak pengadilan Negeri Manokwari dengan keluarga tergugat mendapatkan kesepakatan bahwa eksekusi batal digelar hari ini.

Pasalnya, pihak tergugat mengaku baru menerima surat pemberitahuan pengosongan lahan itu pada Kamis malam. Seharusnya, surat pemberitahuan itu diterima paling lambat tiga hari sebelum tanggal eksekusi.

Pihak pengadilan menyatakan akan kembali menyurat sesuai prosedur yang berlaku untuk permohonan eksekusi tersebut.

Sebelumnya, penggugat, Oktofina Isir, dinyatakan menang dalam putusan Perdata Pengadilan Negeri Manokwari nomor 15/Pdt.G/2015/PN. Mkw tanggal 7 Januari 2016, Jo putusan Pengadilan Tinggi Jayapura tanggal nomor 15/Pdt/2016/PT.Jap tanggal 23 Mei 2016,
melawan tergugat I Andarias Isir, tergugat II Maria Mandacan, tergugat III Iwan Efendy, tergugat IV Suprihatin dan tergugat V Herodes Wabia.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››