AS (22) dilaporkan orangtua Anggrek (bukan nama sebenarnya) karena dua kali menggagahi bocah berusia 11 tahun itu.
Kapolsek Wasior AKP Rusman Latief, SH melalui anggota Reskrim Penyidik Polsek Wasior Brigpol Fitriyono mengatakan, peristiwa itu terjadi medio Maret 2017 lalu.
“Di bulan itu korban dicabuli dua kali. Korban baru melaporkannya ke orang tuanya benerapa hari lalu, lalu melapor ke polisi,” tuturnya, Kamis (21/9).
Korban juga mengatakan AS mengancam akan memukulnya jika melaporkan kejadian itu.
Pencabulan pertama terjadi saat tersangka mengajak Anggrek bermain bersama. Tersangka lalu membawa Anggrek ke dalam kamar rumahnya, yang berjarak sekira tujuh meter dari rumah korban di sebuah kampung di Distrik Wasior, lalu melakukan aksi bejatnya.
Pencabulan kedua terjadi saat orangtua Anggrek pergi ke SP 5.
Saat diperiksa polisi, tersangka menyatakan melakukan tindakan itu karena terpengaruh film porno yang ditontonnya di ponselnya.
Anggrek yang siswa SD kelas 5 itu kini sedang divisum di RSUD. “Besok hasil visumnya sudah diambil,” tuturnya.
Tersangka kini diamankan di Polsek Wasior. “Dia dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai dasar penyelidikan kami,” tandas Fitriyono. (asa)
Click here to preview your posts with PRO themes ››