Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan seluruh kantor BPN untuk tidak menghambat proses sertifikasi tanah.

“Melayani masyarakat harus secepat-cepatnya,” tegas Presiden Jokowi dalam pembagian 5.781 sertifikat tanah pada masyarakat Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga, Senin (25/9).

Kepala Negara kemudian kembali mengingatkan kepada masyarakat penerima sertifikat tanah. Ia meminta agar masyarakat berpikir jernih dan mempertimbangkan betul bila ingin memanfaatkan nilai guna sertifikat dengan cara menggadaikannya ke bank. Baginya, peminjaman dan pembelanjaan terbaik ialah yang langsung meningkatkan produktivitas.

“Kalau punya sertifikat inginnya disekolahkan (meminjam) ke bank. Tapi tolong dihitung kalau mau memasukkan sertifikat ke bank. Kalau dapat dari bank, saya titip semuanya dipakai untuk modal usaha, jangan yang lain,” ingat Presiden di Lapangan Jambesari, Kelurahan Pulutan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Presiden juga menegaskan kembali perintahnya pada Menteri Agraria dan Tata Ruang dan seluruh Badan Pertanahan Nasional dari Sabang sampai Merauke, tentang reformasi agraria.

“Targetnya 5 juta sertifikat tahun ini harus keluar. Tahun depan 7 juta, tahun depannya lagi 9 juta,” tegas Presiden lalu menyatakan tahun depan semua bidang tanah di Kota Salatiga telah bersertifikat.

Berulang kali mantan Gubernur DKI Jakarta ini menceritakan bahwa dalam kunjungannya ke daerah, sering sekali ia mendapatkan keluhan mengenai sengketa pertanahan yang diadukan padanya. Maka itu, pembagian sertifikat serupa ini diharapkan dapat mencegah terjadinya hal serupa terus berulang.

“Setiap saya kunjungan, isinya sengketa-sengketa. Karena tanah yang dimiliki belum mempunyai bukti seperti yang saya pegang ini. Kalau sudah pegang itu lebih gampang, tidak ada yang menggugat karena sudah pegang ini yang namanya sertifikat. Kita ingin warga negara yang memiliki tanah memegang hak hukum atas tanah,” ucap Presiden.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Oleh karena itu, Presiden mengatakan bahwa dirinya selalu mengejar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional agar proses pembuatan sertifikat tanah ini cepat selesai. (***/dixie)