Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Papua Barat akan mendirikan sejumlah Pos POM di kabupaten/kota.
“Sesuai Perpres Nomor 80 tahun 2017 tentang struktur badan POM yang dalam proses finalisasi, nantinya akan ada Pos POM kabupaten maupun kota,” ujar Kepala BPOM PB, Mojasa Sirait, S.Si, Apt kepada wartawan, di Kaimana Beach Hotel, Rabu (27/9).
Belum ditentukan daerah mana saja yang akan ada PPOM itu.
“Ada beberapa parameter. Antara lain jumlah pelaku usaha, trend pelanggaran, luas wilayah dan yang tak kalah penting adalah keterjangkauan sebagai pintu masuk dari daerah lain,” jelasnya.
Dia lalu menegaskan walau masih berkantor di Manokwari, namun fungsi pengawasan terhadap obat dan makanan tetap dilaksanakan Balai POM semaksimal mungkin.
Keberadaan PPOM nantinya diharapkan akan lebih membantu pemerintah dan masyarakat di daerah bersangkutan.
Ditanya soal obat-obatan tradisional yang dikonsumsi sebagian masyakarat di Kaimana, dia mengatakan tidak masalah sepanjang memenuhi aturan.
“Setiap produk lokal harus mendapatkan registrasi dengan label POM TR. Tujuannya agar siapapun yang mengkonsumsi obat ini tetap aman dari bahaya bahan kimia,” jelasnya.
Untuk itu, dia mengimbau para pemilik usaha kecil melaporkan usahanya, agar sampel produk hasil usaha mereka dapat diperiksa di laboratorium.
“Apakah membahayakan atau tidak untuk dikonsumsi? Jika aman maka jelas akan mendapatkan label POM TR sehingga aman untuk dipasarkan,” pesannya.(cpk3)