Dirkrimsus Polda Papua Barat menciduk lima orang Warga Negara Asing (WNA) penambang emas illegal asal China di Distrik Kebar Timur, Kabupaten Tambrauw, Rabu pekan lalu sekira pukul 11.00 WIT.

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Rudolf Albert Rodja, melalui Dirkrimsus, Kombes Parlindungan Silitonga mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah anggota melaksanakan lidik selama dua hari di TKP.

“Setelah infonya A1, kita melakukan penggrebekan dan penangkapan,” ujar Silitonga dalam coffee morning di Rupatama Polda Papua Barat, Rabu (27/9) pagi tadi.

Polda juga  juga mengamankan barang bukti seperti dompeng, merkuri, dan emas sekira 100 gram yang sudah menjadi butiran. “Ada juga ekskavator,” tuturnya.

Dalam pemeriksaan, dokumen keimigrasian mereka juga tidak lengkap. Namun, penyidik menerapkan pasal tertinggi, yakni UU Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda 10 milyar.

“Para pelaku sudah kami tahan. Kami juga sudah kirim surat perintah penahanan dengan tembusan ke duta besar mereka,” jelasnya, lalu mengatakan tim saat ini berangkat ke TKP untuk mengamankan barang bukti.

Ada beberapa hambatan dalam pemeriksaan para terduga tersangka karena mereka tidak bisa berbahasa Indonesia.

“Kami akan gunakan ahli bahasa untuk melancarkan pemeriksaannya nanti,” tandasnya. (njo)