Salah satu terdakwa pembunuhan Nurlela Panjaitan, Iqbal, mengklaim ditelpon terdakwa Ciko untuk membunuh orang dengan iming-iming uang. Namun setelah dia turut membunuh korban, dia cuma diberi Rp400 ribu.
Ini dikatakan Iqbal dalam sidang lanjutan pembunuhan Nurlela di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (28/9).
Selain Iqbal, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dinar Pakpahan didampingi majelis Hakim Welem SH dan Donal SH itu juga mendengarkan tiga terdakwa lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Edi Aulistio Utomo SH dan Piter Louw SH.
Terdakwa lainnya, Putri, mengaku ikut membunuh karena takut ancaman pacarnya, Ciko, yang merupakan terdakwa utama dalam kasus ini.
Ciko dalam persidangan mengatakan dia dan terdakwa lainnya, Andre dan Herman, membunuh korban dengan cara mencekik dan memukul kepala korban di kilo 18 perbatasan Kota dan Kabupaten Sorong.
Setelah dibunuh di dalam mobil, jazad korban dibawa menuju jalan Klamono kilometer 32 Kabupaten Sorong. Di sana jenazah korban dibuang di pinggir jalan yang bersemak-semak untuk menghilangkan jejak.
Setelah membuang mayat korban, dia bersama terdakwa lainya kembali ke rumah korban, lalu mengambil uang, kartu ATM dan buku tabungan milik nasabah lainya.
Dia dan terdakwa lainnya lalu meninggalkan Kota Sorong menuju Ambon. Di Ambon dia sempat mengambil uang korban dengan menggunakan ATM sekira 100 juta Rupiah.(deo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››