Komnas Perlindungan Anak (PA) menilai Pemerintah Kota Sorong selayaknya menetapkan Sorong sebagai Kota Darurat Kejahatan Seksual Terhadap Anak, dan mendorong semua pemangku kepentingan perlindungan anak untuk bersama-sama menyatakan tidak ada kompromi atau damai untuk kejahatan seksual.
Ini dilontarkan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam siaran persnya.
Menurutnya, kejahatan seksual yang terus meningkat di Kota Sorong, baik yang dilakukan dengan sendiri-sendiri dan atau bergerombol (gang rape) dengan pelaku orang dewasa dan anak-anak, menunjukkan fakta bahwa Kota Sorong tidak lagi aman dan nyaman bagi anak.
Dia mengingatkan pemerintah menyatakan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), setara dengan kejahatan korupsi, Narkoba dan terorisme.
“Maka sudah selayaknya juga penerapan hukum untuk kejahatan seksual terhadap anak harus luar biasa dan berkeadilan bagi korban. Tak boleh ada penyelesaian lain selain hukum positif yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Terkait itu, dia meminta Polres Sorong Kota untuk menghukum RM (36) seumur hidup, karena melakukan kejahatan seksual berulang-ulang pada anak majikannya yang baru berusia tujuh tahun dalam mobil jemputan.
Polres Sorong diminta tidak ragu menerapkan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 82 ayat 1, 3 dan ayat 4 UU No 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau seumur hidup.(deo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››