Jimy Tanser mempermasalahkan material tanah lahannya yang digunakan PT Karya Utama Persada untuk pembuatan sebuah ruas jalan di Kabupaten Sorong. Dia berencana membawa masalah itu ke ranah hukum bila tak ada penyelesaian.
Soal ini kemudian dibahas sejumlah pihak yang terlibat di sebuah rumah makan di Sorong, Senin (2/10).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari Ditjen Bina Marga, Toni, mengatakan kementerian terkait tidak akan melakukan pekerjaan jika diketahui lokasi pekerjaan bermasalah.
“Jika bermasalah maka yang seharusnya bertangung jawab adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sorong. Kami dari (Direktorat Jenderal) Bina Marga hanya mengerjakan fisiknya saja,” tuturnya, Senin (2/10).
Sementara itu, Jimi mengatakan pihaknya hanya meminta pembayaran dari material yang sudah dibawa tanpa ijin selama 2 bulan dengan harga Rp150 ribu per kubik. Dia tidak merinci berapa total pembayaran yang dimintanya.
“Waktu pembuatan jalan tersebut saya tidak dibayar, sehingga material yang dibawa keluar untuk jalan tersebut harus dibayar,” harapnya.(deo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››