Gara-gara menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian, BA alias Bof, harus menjalani proses hukum.
Polres Sorong Kota melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (2/10).

Setibanya di Kejaksaan Negeri Sorong, oknum remaja lulusan salah satu SMA ternama di Kota Sorong ini langsung menjalani serangkaian pemeriksaan.

Menurut jaksa Zenericho SH yang menerima pelimpahan itu, sesuai Berkas Acara Pemeriksaan, juga pemeriksaan singkat pada tersangka, diketahui bahwa tersangka membuat rekaman video berdurasi pendek dengan judul “pesan untuk umat islam”.

Rekaman tersebut berisikan pernyataan dari tersangka bahwa ISIS itu ajaran yang tidak sesat dan tidak buruk.

Rekaman itu dibuat tersangka pada Minggu tanggal 09 Juli 2017 sekitar pukul 11.30 WIT di salah satu tempat ibadah di Kota Sorong.

“Setelah melakukan perekaman, tersangka kemudian mengunggahnya ke YouTube,” kata Zenericho.

Selain berkas perkara dan tersangka, barang bukti berupa satu lembar jaket, handphone dan CD hasil rekaman turut dilimpahkan.

Tersangka dijerat dengan pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Saat ini tersangka kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Sorong, menunggu proses persidangan,” tandasnya.(deo)

 

Click here to preview your posts with PRO themes ››