Dalam dunia penerbangan, ada istilah Stretcher Case Passenger atau penumpang yang ditandu. Mereka adalah penumpang yang secara fisik dan mental memerlukan alat bantu untuk memudahkannya masuk ke dalam pesawat.
Demikian dijelaskan District Manager Sriwijaya Air Manokwari, Yohan Crisna, melalui Sales Representative, Nadyah Nur Safitri, pada papuakini.co di Manokwari, Selasa (3/10).
Menurut Nadyah, apabila ada orang sakit yang hendak berangkat dari Manokwari, bisa diangkut dengan pesawat Sriwijaya Air, dengan catatan dikonfirmasikan dahulu ke kantor Sriwijaya Air.
“Maksud dikonfirmasikan ke kantor Sriwijaya Air supaya kita tahu apa saja yang dibutuhkan calon penumpang untuk rujukan,” ucapnya.
Lanjut Nadyah, pengangkutan penumpang yang sakit juga harus melalui proses penanganan standar yang disebut medical clearance atau medical case, disingkat MEDA.
Calon penumpang harus diantar ke kantor Sriwijaya Air untuk mengambil formulir MEDA yang kemudian diisi oleh dokter, kemudian diteruskan ke bagian karantina bandara.
Karantina bandara lalu mengeluarkan surat. Surat itu dibawa ke kantor Sriwijaya Air untuk diproses, mengingat pengadaan stretcher tidak ada di Manokwari.
Kisaran harga Stretcher Case Passenger yang pengangkutannya memakan ruang untuk sekira 12 kursi pesawat itu relatif.
“Harganya relatif, karena kita ambil sesuai dengan harga yang terbuka pada hari keberangkatannya. Biasanya minimal 16 jutaan ke atas. Itu untuk rute Ujung Pandang. Kalau untuk rute Sorong sekitar 12 jutaan,” tandas gadis cantik kelahiran Bone, 16 Februari 1997 itu.(jjm)
Click here to preview your posts with PRO themes ››