Gara-gara membeli sabu seharga Rp1 juta, MAP alias Agung harus jadi pesakitan. Dia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (3/10).
Jaksa Penuntut Umum, Pieter Louw SH dalam dakwaannya menjelaskan, penyalahgunaan narkotika yang dilakukan terdakwa terjadi pada Minggu tanggal 16 Juli 2017, sekitar pukul 18.30 WIT di Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong.
Awalnya terdakwa menelpon Opan (kini burin dan masuk DPO) untuk memesan sabu-sabu. Tidak lama terdakwa dijemput Opan. Terdakwa lalu memberikan uang Rp 1 juta. Opan kemudian menyerahkan satu bungkus plastik bening kecil berisikan sabu seberat 0,2 gram.
Setelah menerima paket sabu itu, terdakwa lalu menyimpannya di dalam bungkus rokok yang disembunyikan di dalam saku celananya.
Perbuatan terdakwa diketahui tim Satuan Reserse Narkoba Polda Papua Barat. Terdakwa kemudian diamankan dan diproses hukum.
Akibat perbuatannya itu terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang yang dipimpin hakim Dedi Sahusilawane, SH itu ditunda lantaran jaksa belum menghadirkan saksi.(deo)