Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Papua Barat menegaskan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan menghina lembaga umum negara karena penggunaan seragam sekolah oleh enam wanita pemandu musik di karaoke Double Qyu, Manokwari, sudah sampai di Kejaksaan Tinggi Papua.

“SPDP sudah sampai. (Surat) P16 penunjukan jaksanya saja sudah ada. Berarti jawabannya SPDP sudah ada pada Kejati Papua,” tulis Dirkrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Bonar Sitinjak, via WhatsApp, Kamis (5/1) malam.

Surat Nomor: PRINT-235/T.1.4/EP.1/10-2.17 itu menyatakan penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana kasus tersebut. Surat juga memuat dua nama tersangk, RW alias Ricky (43) selaku manager karaoke Double Qyu, dan RAD alias Bunga (43) selaku koordinator wanita pemandu musik.

Seperti diberitakan papuakini.co sebelumnya, Dirkrimum Polda PB menyatakan penetapan kedua orang itu sebagai tersangka dilakukan pada 25 September 2017 lalu. Dua hari kemudian, 27 September 2017, SPDP dikirim ke Kejati Jayapura dan diterima hari itu juga. Penyidik menerapkan pasal 207 KUHP di kasus tersebut.(njo)