Majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan mantan Ketua Harian KONI Papua Barat, YR, terdakwa kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) KONI PB 2012-2013.

Ketua majelis hakim Sonny ABL SH., MH. menyatakan permohonan tersebut tidak sesuai prosedur. Menurutnya, penangguhan penahanan dengan alasan sakit bisa dilakukan ketika ada rekomendasi dari petugas medis rutan, atau yang ditunjuk.

Permohonan itu diajukan tim penasehat hukum YR dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari, Rabu (11/10) siang tadi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Ramli SH, mendakwa YR yan gmengenakan rompi tahanan warna orange dengan UU Tipikor nomor 31/1999 pasal 2 primer, dimana setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi yang merugikan negara, dipidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun.

JPU juga mendakwa pasal 3 subsider , di mana setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain dan koorporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada pada jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara, diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 20 tahun.

Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, yang berbunyi setiap orang yang menerima, atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, penitipan, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya,
atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), dipidana paling lama 5 tahun dan denda 1 miliar.

Sidang ditunda Senin 16 Oktober 2017 dengan agenda eksepsi terdakwa dan PH.

Pantauan papuakini, usai sidang, YR kembali ke dalam ruang penitipan tahanan. Tak lama kemudian dia dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Manokwari ke Lapas kelas IIB Manokwari. (njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››