Beginilah hukuman tambahan yang cocok untuk seorang pelaku jambret. FK (22)  yang dua kali menjambret, disumpah di hadapan majelis hakim yang dipimpin Aris Singgih Harsono, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (12/10) siang tadi.

Di hadapan majelis hakim dengan posisi Alkitab di kepala, FK bersumpah untuk tidak mengulangi perbuatannya dan siap ditembak mati. Hal ini dilakukan terdakwa dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

FK di hadapan majelis hakim mengakui perbuatannya menjambret korbannya,  Hj Salma para 6 Maret 2017 lalu di depan Pasar Sanggeng. Kala itu terdakwa berhasil merampas dompet korban berisi uang Rp 1,3 juta dan sebuah handphone Samsung.

Uang penjualan hasil jambret itu digunakan FK dan rekan rekannya untuk pesta miras

Naasnya, aksi nekat FK bersama rekannya itu diketahui oleh Umiyati M Saleh, anak korban yang saat itu berada di dalam mobil.

Umiyati  adalah seorang Jaksa yang saat itu bertugas di Kejaksaan Negeri Manokwari. Dia  mengenali pelaku karena pernah menyidangkan terdakwa dalam kasus pencurian.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (17/10) dengan agenda pembacaan tuntutan.(njo)