Pengadilan Negeri Sorong, dengan pengawalan Kepolisian Resort Sorong Kota, mengeksekusi lahan seluas 32.280 meter persegi beserta 20 rumah yang berdiri di lahan itu, Kamis (11/10).
Eksekusi dilakukan setelah Yayasan Budi Luhur, diwakili Yohanes Gunadi, dinyatakan menang dalam perkara kepemilikan lahan melawan Abbas Umlati.
Meskipun pada putusan di tingkat pertama Yayasan Budi Luhur menang, pihak tergugat mengajukan banding. Tapi, Yayasan Budi Luhur tetap menang di putusan banding.
Sama halnya dengan putusan Mahkamah Agung yang dalam amarnya menyatakan menolak kasasi tergugat Abbas Umlati.
Setelah membacakan penetapan eksekusi, Panitera PN Sorong langsung memerintahkan operator ekskavator untuk merubuhkan 20 rumah di lahan itu.
Di sela-sela eksekusi, Panitera ON Sorong Abdul Kadir Rumodar, SH menyatakan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Sorong Nomor 01/PN/X/2017 PN Sorong.
Abdul Kadir menambahkan, sebelum eksekusi dilaksanakan PN Sorong telah memberitahukan pihak tergugat. Eksekusi tetap dilakukan meskipun mereka tidak hadir.
“Ini perkara antara yayasan Budi Luhur melawan Hj. Abbas Umlati. Kalaupun rumah yang dirubuhkan ini milik Labora Sitorus, tidak ada sangkut pautnya,” tegasnya mejawab kabar bahwa rumah itu milik polisi yang terkenal di seantero Indonesia karena memiliki rekening senilai Rp1,5 triliun itu.
Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Budi Luhur, Romy Habary, SH menjelaskan eksekusi dari awal hingga akhir berjalan baik tanpa hambatan.
Disinggung mengenai 20 unit bangunan rumah yang dirubuhkan, dikabarkan milik Labora Sitorus, Romy menegaskan pihaknya tidak tahu, karena sejak gugatan ini masuk ke PN Sorong perkaranya dengan Hj. Abbas Umlati.
Romy menceritakan dengan singkat, perkara sedari awal, tidak hanya dilaporkan ke pengadilan negeri, juga Pengadilan Tata Usaha Negara. Akab tetapi pihak Abbas Umlati kalah.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Selama perkara ini berjalan, di dalam gugatan tidak pernah disinggung mengenai bangunan rumah.
“Kalaupun di kemudian hari ada pihak lain yang merasa keberatan, silakan saja digugat ke PN Sorong, asalkan memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Romy Habary.(deo)