Kabupaten Kaimana Papua Barat, bersama Kabupaten Supiori Provinsi Papua ditetapkan sebagai kabupaten pelaksana penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) tahun 2017.

“Itu sesuai SK Mendagri RI nomor 471.13-112 tahun 2017,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kaimana, Wahab Pical, pada papuakini.co, di sela sosialisasi KIA di gedung pertemuan Kota Kaimana, Sabtu (14/10).

Pical menyatakan KIA merupakan wujud kepedulian negara untuk memberikan pengakuan dan perlindungan pada anak-anak Indonesia sebagai aset bangsa.

“Salah satu tujuan sosialisasi ini adalah adalah memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat Kaimana tentang program KIA yang berlaku untuk seluruh Indonesia,” tuturnya dalam kegiatan yang dibuka Wakil Bupati Kaimana, Ismael Sirfefa, S.Sos ini.

Dia kemudian mengatakan KIA ditujukan bagi warga negara usia 0-17 tahun, sedangkan KTP untuk 17 tahun ke atas.

“Saya berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya kepemilikan KIA, sekaligus akan meningkatkan data kependudukan di Kabupaten Kaimana,” paparnya, lalu mengatakan usai sosialisasi akan ada launching pencetakan KIA.

Sosialisasi ini menghadirkan Drajat Wisnu Setyawan Direktur Pendaftaran Penduduk Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendragi, dan Puji Astuti Setyo Herawati, Kepala Sub bagian Tata Usaha Ditjen Pendaftaran Penduduk sebagai narasumber.

Sosialisasi diikuti 200 peserta yang terdiri kepala sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK, pimpinan organisasi wanita, ketua-ketua RT dari Kelurahan Krooy dan Kelurahan Kaimana Kota, tokoh agama, dan tokoh adat.(cpk3/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››