Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw SH menuntut YM alias Yustinus dan AB alias Anri masing-masing 20 tahun penjara. Mereka didakwa sebagai otak pembunuhan Nurlela Panjaitan.
Dakwaan itu dibacakan Pieter dalam lanjutan sidang kasus tersebut, Selasa (17/10).
Tuntutan lebih ringan diajukan bagi MI alias Muh, yaitu delapan tahun penjara. MI adalah orang yang mengemudikan mobil yang dipakai para terdakwa untuk menghabisi Nurlela.
Atas tuntutan itu, penasehat hukum para terdakwa, Yesaya Mayor SH, Jero Wosiri SH dan Patresia Fun SH memohon keringanan hukuman kepada hakim Dinar Pakpahan SH MH.
Meski demikian, klien mereka, terdakwa YM, AB, dan MI menyatakan menerima tuntutan jaksa.
Tuntutan lebih ringan lagi diajukan jaksa pada tersangka DPS alias Dewi. Dia dituntut lima tahun penjara, karena dianggap terbukti melanggar pasal 338 jo pasal 56 ke-1 KUHP.
DPS dinilai turut membantu tiga terdakwa lainnya melakukan pembunuhan terhadap Nurlela.
Sidang DPS akan dilanjutkan Kamis (19/10) lusa untuk mendengarkan pembelaannya, sedangkan lanjutan sidang terdakwa lainnya akan dilakukan Kamis pekan depan.
Nurlela, pemilik rekening 12 miliar, dibunuh oleh para tersangka dengan cara sadis, yaitu dicekik dan dipukuli. Para tersangka adalah nasabah korban.
Pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 11 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 WIT di jalan Intimpura km 18. Setelah itu jenazah korban dibuang di jalan Sorong-Klamono km 34.(deo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››