Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, akan menempuh jalur hukum terhadap sebuah media siber dan salah seorang wartawan media bersangkutan, karena dinilai telah melangar Kode Etik Jurnalistik.
“Dalam waktu dekat kita akan tempuh jalur hukum kepada media online itu dan kontributornya yang berada di Sorong,” kata Kuasa Hukum Bupati Raja Ampat, Abdul Azis, SH, didampingi Moh Iqbal Muhiddin, SH, CIL, sambil menyebut nama media siber dimaksud dalam jumpa pers di sebuah cafe di Kota Sorong, Rabu (18/10).
Azis menjelaskan beberapa waktu lalu pihaknya telah mengadukan hal itu ke Dewan Pers, terkait berita bertajuk “Bersebrangan Politik Dengan Bupati Anak Jadi Korban” di terbitan 6 Juli 2017 lalu di media siber tersebut.
Menurut Azis, tidak ada check dan re-check dalam berita yang sangat menyudutkan nama baik kliennya itu.
Berdasarkan pengaduan itu, kata Azis, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian Rekomendasi (PPR) Nomor 24/PPR-DP/IX/2017 tentang pengaduan Abdul Faris Umlati terhadap media siber itu, sesuai hasil rapat Pleno Dewan Pers pada 8 September 2017 lalu.
PPR tersebut, menurutnya, memutuskan media siber itu melanggar pasal 1 dan pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karena tidak melakukan uji informasi, tidak berimbang, memuat opini yang menghakimi, dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.
Selain itu, tambahnya sembari memperlihatkan salinan surat dari Dewan Pers itu, juga melanggar pasal 3 dan pasal 6 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Senada disampaikan Iqbal. Kata Iqbal, atas pemberitaan tersebut nama baik Abdul Faris Umlati selaku Bupati Raja Ampat tercoreng. Bahkan berita ini dinilai menimbulkan mosi tidak percaya masyarakat pada Bupati Raja Ampat.
“Kita tahu bahwa Bupati Raja Ampat saat ini tengah melakukan pembangunan di daerahnya, Raja Ampat juga merupakan icon dunia wisata, tetapi justru media ini menulis berita yang tidak benar dan menyudutkan Bupati,” tuturnya.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Dia kemudian menilai berita itu ada muatan politiknya. “Padahal, seorang jurnalis dalam menulis berita tidak boleh mengedepankan emosi,” tutur Iqbal.
Iqbal lalu menyatakan pimpinan media siber itu harus memberikan peringatan pada korespondenya di Kota Sorong. “Dalam waktu selambat-lambatnya 3×24 jam media siber itu harus meminta maaf pada klien kami secara terbuka melalui medianya, dan lima media lokal di Kota Sorong,” tandasnya.
Sementara itu, wartawan media siber bersangkutan belum berhasil dihubungi untuk dimintai tanggapannya atas permintaan Bupati Raja Ampat melalui tim kuasa hukumnya itu. SMS ke ponselnya, 0852****7676, belum dijawab sampai berita ini diturunkan sekira pukul 21.14 WIT.(deo)