Pemerintah Provinsi Papua Barat membatu anggaran Rp20 M untuk pembebasan lahan perpanjangan Bandara Rendani Manokwari. “Pemkab Manokwari menyediakan Rp10 M, jadi total Rp30 M,” ujar Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Manokwari, Wanto.
Terkait relokasi warga yang kena penggusuran, Pemkab Manokwari sudah menyediakan lahan seluas lima hektar, yang terbagi tiga hektar untuk pemukiman, satu hektar pemakaman umum, dan satu hektar untuk sarana dan prasarana.
“Pak Gub (Gubernur Papua Barat) menekankan belum boleh ada penggusuran sebelum pemukiman relokasi itu selesai,” lanjut Wanto.
Menurutnya, berdasarkan data, ada 103 KK di lokasi. Selain itu, ada juga lahan yang tak ada bangunan. “Mudah-mudahan data ini tidak berubah-ubah,” tegasnya.
Terkait nilai ganti rugi, Wanto menjelaskan ada tim appraisal, atau penilai, yang merupakan pihak ketiga yang menghitungnya, sesuai amanat UU Nomo2 Tahun 2012.
“Tim ini independen, netral dan tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun. Mereka akan menilai tanah, bangunan dan atau tanaman yang tumbuh di atasnya,” tuturnya.
Untuk batas daerah yang terkena pembebasan lahan, dia menyebut kawasan “Polisi 13” sampai dengan di batas tanah pemerintah daerah seberang sungai, yang di dalamnya ada 2 rumah ibadah. “Untuk sementara, kalau ke arah sowi sebelah kanan tidak terkena dampak,” tandasnya.(cpk2/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››