RSUD Kaimana belum miliki Ijin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal itu dikemukakan Binsar Sitanggang, Staf Dinas Lingkungan Hidup, yang belum lama ini turun ke lokasi RSUD untuk melihat langsung proses pengolahan limbah di sana.

Kepada wartawan siang tadi, Binsar mengungkapkan, dinasnya belum bisa mengeluarkan Ijin IPAL sebagai salah satu syarat akreditasi RSUD, karena rumah sakit milik pemerintah itu belum memenuhi standar pengolahan limbah yang baik.

Binsar Sitanggang (tengah) staf Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana saat meninjau tempat penampung limbah di RSUD Kaimana.

“Yang kami temui dilapangan, pipa outlet dari dalam lubang penampung limbah, atau bak kontrol, berada di bagian atas, sementara pipa inlet dari dapur dan laundry berada di bagian bawah,” jelasnya.

Padahal, menurut Binsar, posisi pipa outlet harusnya berada di bagian bawah sehingga dapat mengalirkan limbah ke bak pengolahan.

“Walau melihat air pada permukaannya bersih namun saya kurang percaya. Oleh sebab itu saya minta kepada staf lain untuk mengecek, ternyata ketika dibuka ditemukan kalau limbah yang berada didalamnya telah padat dengan bau tak sedap dan menyengat,” tuturnya.

Limbah ini, lanjut dia, merupakan limbah cair yang mengandung banyak bibit penyakit. Oleh sebab itu, dia berharap ada langkah konkrit untuk membenahinya.(cpk3)

Click here to preview your posts with PRO themes ››