Kabupaten Teluk Wondama bebas dari peredaran pil Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC).

“Kami sudah lakukan Operasi Antik belum lama ini. Sejauh ini belum ditemukan indikasi penyelundupan narkotika, termasuk pil PCC,” ujar Kapolres Teluk Wondama, AKBP Drs. Frits Soko, pada pekerja pers di aula Polres Teluk Wondama, Senin (23/10).

Pil PCC mencuat ke permukaan pertengahan September 2017 lalu, kala puluhan murid di Kendari, Sulawesi Tenggara kejang-kejang dan mual-mual. Bahkan seorang bocah usia 12 tahu tewas.

Pil PCC mengandung zat aktif berbahaya yang dapat memicu kematian. Dampak buruk akibat menenggak obat ini yaitu seseorang dapat mengalami gejala kejang, nyeri di bagian leher, hingga tubuh pasien lunglai.

Ilustrasi pil PCC. (foto: ist).

Izin edar Pil PCC juga telah ditarik dari pasaran sejak 2013. Tapi sayangnya, peredarannya saat ini tidak terkontrol dengan baik.

Terkait itu, Sokoy mengatakan Polres sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat. Hanya saja, sosisalisasi dilakukan tidak dengan menunjukkan pil tersebut, tapi dengan menunjukkan gambar pil tersebut.

“Kita datangi apotik-apotik, RSUD, dan juga Puskesmas, tidak ditemukan pil tersebut,” ungkap Sokoy.

Kapolres kemudian mengatakan keamanan di Teluk Wondama harus terus dijaga dengan dukungan penuh seluruh komponen masyarakat.(asa)