Kapolres Teluk Wondama AKBP Frits Sokoy mengatakan ada dua kampung yang terindikasi menyalahgunakan dana desa tahap 1. Kapolres tidak menyebutkan nama dua kampung tersebut.
Pernyataan ini dilontarkannya usai sosialisasi MoU Polri dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri pada para Bhabinkamtibmas, di aula Polres Teluk Wondama.
Penandatanganan MoU yang dihadiri Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Mendes Eko Putro Sandjojo di Jakarta pada 20 Oktober 2017 lalu itu pada intinya mengatur kerja sama terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.
“Setelah MOU ini turun maka tak ada ampun lagi bagi kepala kampung yang salah gunakan dana desa,” tuturya.
Menurutnya, penggunaan dana desa yang sudah berlalu selama ini diberikan teguran, dilakukan pembinaan oleh pemerintah dan Inspektorat.
“Namun kali ini tak ada teguran, tak ada pembinaan. Jika anggota saya temukan indikasi penyalahgunaan dana desa, ya tetap kita proses. MoU ini jelas,” tegas Sokoy.
Bhabinkamtibmas disebar di 75 kampung di Teluk Wondama. Masing-masing kampung satu Bhabinkatimbas. Khusus kelurahan di kota sembilan Bhabinkamtibmas.
“Fungsi Bhabinkamtibmas yang ditempatkan di kampung-kampung itu agar dapat melakukan pencegahan-pencegahan penggunaan dana desa yang keliru,” tandasnya.(asa)
Click here to preview your posts with PRO themes ››