Komitmen memberantas miras kembali ditunjukan Polda Papua Barat. Ini terbukti dengan digagalkannya penyelundupan besar besaran Miras jenis Cap Tikus di Kelurahan Tampa Garam, Kota Sorong, oleh tim Ditresarkoba Polda Papua Barat.

Minggu, (22/10) sekira pukul 10.30 WIT, Ditresnarkoba berhasil mengamankan sebanyak, 511 jerigen 25 liter atau 12,7 ton CT dari tangan SHS sebagai pemilik barang. Jika dirupiahkan, angka miras ini sekira Rp. 1.277.500.000 dengan harga jual per gennya sekira Rp.2.500.000

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Rudolf Alberth Rodja, dalam press rilis Selasa (24/10) siang tadi menjelaskan, pada hari Minggu sekira pukul 10.00 WIT, anggota Dit Resnarkoba menangkap seseorang penjual di Kampung Bugis, KM 10 Kota Sorong. Dia membawa 3 jerigen masing-masing kapasitas 25 liter berisi CT.

Dari keterangannya, diperoleh informasi keberadaan SHS. Sekira pukul 16.00 WIT, tim berhasil membekuk SHS di bandara Domine Eduard Osok, Kota Sorong.

BB miras dititipkan di Den B Sat Brimob Sorong.

Sekira pukul 11.30 WIT, Tim kemudian melakukan pengembangan di gudang milik SHS di Jalan Kapitan Patimura, Kelurahan Tampa Garam, Kota Sorong, dan berhasil menemukan 511 gen 25 liter berisi CT.

“Dari keterangan awal, diketahui miras ini dibawa dari Bitung, Sulawesi Utara menggunakan kapal kayu yang disewa,” ungkap Rodja.

Dari pengakuan tersangka, miras itu hanya disebarkan di Sorong saja, namun polisi masih melakukan pengembangan.

“Narkoba, miras itu bagi saya tidak ada toleransi. Saya minta rekan rekan bantu kawal,” tegas Kapolda, lalu menyatakan Polisi akan terus memberantas miras di Papua Barat.

Pelaku dikenakan UU Pangan Nomor 18/ 2012 pasal 135 dengan ancaman pidana dua tahun penjara, dan denda Rp4 miliar, serta pasal 204 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Saat ini, BB miras dititipkan di Den B Sat Brimob Sorong.(njo)