Ada 19 Dokumen pelaksanaan anggaran lanjutan DPA-Luncurandi Dinas PUPR Kabupaten Kaimana yang diajukan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017.
Hal itu dikemukakan Lewi Oruw anggota DPRD Kabupaten Kaimana dari Komisi C pada papuakini.co, Selasa (24/10).
Menurutnya, jika dihitung, utang yang harus dibayarkan khusus untuk 19 DPA-L tersebut sekitar Rp.37 M.
“Kenapa sampai ada DPA-L sebanyak ini? Apakah disebabkan kontraktor yang nakal, atau memang karena pekerjaan tersebut terlambat dilakukan?” tanyanya.
Dia menyebut, DPA-L ini merupakan pekerjaan lanjutan di Dinas PUPR Kaimana yang sudah dikerjakan di tahun anggaran 2016 tapi, karena proyeknya belum selesai, maka dianggarkan lagi untuk dibayarkan pada anggaran perubahan.
“Ini bukan hanya terjadi pada Dinas PUPR, tetapi hampir semua dinas mengalami hal yang sama. Dari pengakuan pimpinan SKPD, keterlambatan ini disebabkan karena realisasi usai penetapan APBD agak terlambat,” jelasnya.
Kondisi inilah yang disorot DPRD, dalam artian DPRD meminta kepada Bupati agar kalau boleh setelah penetapan APBD dilakukan, maka harus sudah bisa dijalankan pada akhir bulan Januari atau awal Februari.
“Yang kami Khawatirkan, jangan sampai ada yang namanya siluman dalam DPAL ini. Karena ini merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dengan baik. Kalau proyek itu jelas dan sesuai ketentuan yang ada, maka kita pasti akan menyetujui anggarannya untuk dibayarkan,” tuturnya.
Melihat jumlah anggaran untuk DPAL yang begitu besar tersebut, anggota DPRD dari Partai Golkar ini berharap agar di waktu mendatang tiap SKPD harus bisa memberikan pekerjaan ke pihak ketiga tepat waktu.(cpk3)
Click here to preview your posts with PRO themes ››