Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaimana terkait penetapan RAPBP 2017 diwarnai interupsi yang berakibat skors 57 menit.
Rapat yang dibuka Ketua DPRD Kabupaten Kaimana Frans Amerbay, SE pada pukul 09.00 WIT Rabu (25/10) itu diawali dengan penyampaian Pengantar Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017 oleh Bupati Kaimana, Drs. Matias Mairuma.
Interupsi terjadi saat agenda kedua pukul 14.00 WIT, Laporan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan dan Laporan Pendapat Gabungan Komisi-Komisi Dewan dan Badan Anggaran.
“Interupsi Pak Ketua. Saya ingin bertanya kenapa sampai sekarang belum juga ada penjelasan yang diberikan kepada saya terkait alasan penundaan pelantikan tanggal 11 Oktober lalu, padahal acara ini telah dimasukkan dalam agenda kerja DPRD?” tanya Dominggus Ruwe, anggota DPRD Kaimana dari Partai Demokrat.
Pertanyaan ini diajukan menyusul pengusulannya oleh partainya untuk menggantikan Drs. Ajid Hi Kadir sebagai Wakil Ketua I DPRD Kaimana.
Dia pun meminta rapat paripurna diskors sebelum ada penjelasan terkait hal ini.
Melihat kondisi ini, pemimpin sidang langsung meminta tanggapan tiap ketua fraksi di DPRD. Hasilnya, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak dilakukan skors, sementara empat fraksi lain, yakni Fraksi Golkar, PAN, Demokrat dan Fraksi Kebangkitan Nurani Demokrasi menerimanya. Skors diberlakukan mulai pukul 14.35 WIT.
Usai pertemuan intern dengan seluruh ketua dan anggota fraksi, Amerbay mengatakan pertemuan itu menghasilkan beberapa point.
Antara lain, rapat paripurna tetap dilanjutkan sesuai jadwal dan DPRD akan menyiapkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Fraksi Demokrat terkait alasan penundaan pelantikan itu, termasuk menyampaikan isi putusan PTUN Jayapura sesuai permintaan anggota bersangkutan.
“Saya kaget ketika ada insterupsi. Tapi jelasnya dari pertemuan kami tadi telah disepakati bahwa DPRD akan menyampaikan hal-hal yang dipertanyakan secara tertulis,” jelasnya.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Sementara itu, Ruwe yang dikonfirmasi papuakini.co menyatakan tak ada niat sedikitpun untuk mengganggu, apalagi membatalkan rapat paripurna.
“Saya hanya mempertanyakan hak saya sebagai anggota Dewan. Kenapa sampai sekarang tidak pernah ada penjelasan tentang alasan penundaan pelantikan yang dijadwalkan pada tanggal 11 Oktober lalu itu? Saya juga tidak pernah diberitahukan tentang isi putusan PTUN Jayapura,” tuturnya.
Skor akhirnya dicabut pada pukul 15.32 WIT dengan agenda Laporan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan dan Laporan Pendapat Gabungan Komisi-Komisi Dewan dan Badan Anggaran.
Sidang dijadwalkan dilanjutkan malam ini dengan agenda jawaban umum Bupati Kaimana terhadap Laporan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan, serta Laporan Pendapat Gabungan Komisi-Komisi Dewan dan Badan Anggaran Dewan.(cpk3)