Peraturan lalu lintas (lalin) dibuat untuk memastikan transportasi lancar, plus menjaga keamanan pengendara, yang dibonceng, dan pengguna jalan lainnya.
Hal ini dikatakan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Andriano Ananta, SIK dalam tatap muka bersaa sekira 200 tukang ojek di Mapolsek Teluk Bintuni, Sabtu (28/10).
Kapolres menyatakan banyak sekali cerita simpang siur di lapangan, khususnya terkait kecelakaan lalin yang melibatkan tukang ojek.
“Seharusnya ada wujud pertanggungjawaban dari pengurus ojek,” ujar orang nomor satu di Polres Teluk Bintuni itu.
Untuk itu, Kapolsek mengajak semua pengendara kendaraan bermotor, termasuk tukang ojek untuk mematuhi rambu dan aturan lalin. “Mari tertib berlalulintas,” ajaknya lalu memberi wawasan bagaimana jadi pemberi jasa layanan ojek yang bertanggung jawab pada diri sendiri, penumpang, dan orang lain.
Tatap muka itu turut dihadiri Kasat Lantas AKP Daniel Salu Bonga, SH dan Kasat Bimmas Iptu M Jafar, SH.
Selain itu juga diingatkan para tukang ojek untuk melengkapi dokumen atau surat-surat kendaraannya, agar tidak melanggar hukum.(deo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››