Yustinus Mosthiko dan Andry Bahory divonis seumur hidup oleh Ketua Majelia Hakim Dinar Pakpahan, SH., MH dalam persidangan di PN Sorong, Kamis (2/11).
Dua terdakwa lainnya, Muhammad Iqbal divonis 5 tahun penjara dan Dewi Putri Sari divonis 2 tahun dan 5 bulan penjara.
Dalam persidangan dengan Panitera Pengganti, Samsul, itu mereka dinyatakan terbukti membunuh Nurlela Panjaitan.
Sebelumnya, Yustinus Mosthiko dan Andry Bahory dituntut 20 tahun penjara, sedangkan Muhammad Iqbal 8 tahun dan Dewi Putri Sari 5 tahun penjara.
Yustinus Mosthiko, Andry Bahory dan Muhammad Iqbal, menurut hakim Dinar, terbukti berasalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 ke-1 KUHP. Terdakwa Dewi Putri Sari terbukti melanggar pasal 338 jo pasal pasal 56 KUHP.
Terkait vonis hakim, penasehat hukum terdakwa Yesaya Mayor, SH, Patresia Fun, SH maupun jaksa penuntut umum Pieter Louw, SH menyatakan menerima.
Dalam pertimbangan hukum penuntut umum Yustinus Mosthiko dan Andri Bahory dituntut 20 tahun penjara karena berperan sebagai perencana pembunuhan, sementara Muhammad Iqbal hanya berperan mengemudikan mobil. Begitu juga dengan terdakw Dewi Putri Sari.
Nurlela Panjaitan, pemilik rekening 12 miliar dibunuh oleh para terdakwa dengan cara yang cukup sadis.
Pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 11 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 WIT di jalan Intimpura Km 18. Setelah itu jenazah korban dibuang di jalan Sorong-Klamono Km 34.(deo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››