Satu orang Panwas Distrik terpilih di Kaimana mengundurkan diri sebelum pelantikan, dan 1 lagi tak bisa datang kala pelantikan dilakukan, Senin (6/11).
“Yang dilantik hari ini hanya 20 dari 21 Panwas Distrik se-Kaimana, karena 1 orang yang tinggal di Distik Yanmor kesulitan transportadi sehingga tak bisa hadir,” ujar Ketua Panwaslu Kaimana, Karolus Kolong Sabon SE, usai pelantikan di Hotel Grand Kaimana.
Menyangkut calon terpilih yang mundur, Simeon Talimudaheru, dari Distrik Kambrauw, Sabon mengatakan yang bersangkutan diganti peserta yang masuk daftar tunggu, Elisabeth Resbal.
“Dengan demikian, maka semua proses administrasi terkait pengunduran diri yang bersangkutan karena masalah keluarga tersebut, sudah dilakukan oleh Panwaslu kabupaten Kaimana,” jelasnya dalam pelantikan yang turut dihadiri, antara lain, Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat, Kapolres Kaimana, Anggota Komisioner KPUD Kaimana dan Ketua Dewan Adat Kaimana ini.
Di tempat yang sama, Ibnu Mas’ud, komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat mengatakan, pengambilan sumpah janji ini bukan sebagai prosesi ritual semata, tetapi benar-benar harus dimaknai oleh setiap anggota Panwas distrik dalam menjalankan tugas.
“Sumpah ini harus dimaknai bahwa secara vertikal kita telah bersumpah kepada Tuhan, secara horisontal kita bersumpah ke sesama lembaga dan stakeholder serta ke bawah kita juga telah bersumpah kepada masyarakat dan tanah ini,” ingatnya.
Oleh sebab itu, dia berharap setiap anggota Panwas distrik harus bisa memahami lembaga pengawas Pemilu ini dengan baik, mulai dari simbol, visi dan misi, lambang dan sepak terjangnya selama ini.
“Yang tak kalah penting, harus memahami tugas, wewenang dan kewajiban sebagai pengawas Pemilu sesuai aturan,” tandasnya.(cpk3)
Click here to preview your posts with PRO themes ››