Kepala Kampung Bowi Subur, Distrik Masni Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Timbul Slamet, mengatakan setahunya dana pembayaran lahan untuk pembangunan sirkuit motor prix di jalur 13 bagian Timur kampung itu baru terbayar Rp800 juta.
“Yang saat itu dibahas pembebasan lahannya Rp2.950.000.000. Informasinya, waktu itu, uang digelapkan oknum kepala BPP Masni, ZA. Makanya yang dibayarkan ke pemilik hak ulayat hanya Rp800 juta. Dibayarkan tahun ini,” ujarnya, menjawab papuakini.co, Kamis (9/11).
Menurutnya, pemerintah kampung Bowi Subur diminta menyiapkan lahan seluas delapan hektare untuk pembangunan sirkuit tersebut.
“Sudah kami siapkan. Kerjasama dengan pemerintah kampung belum ada. Pembebasan lahan tersebut pemerintah langsung berurusan dengan pemilik hak ulayat,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan pembangunan sirkuit itu kini sedang berlangsung. “Pembangunan sirkuit sudah berlangsung sejak sekira 20 hari terakhir ini. Hanya saja, untuk survei lokasi sudah lama dilakukan,” bebernya.
Seperti diberitakan papuakini.co sebelumnya, pengadaan tanah untuk pembangunan sirkuit ini tengah menjadi perkara dugaan korupsi yang ditangani Polres Manokwari, dan telah dilimpahkan ke Kejari Manokwari.
Polres Manokwari sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi pengadaan tanah sirkuit itu, dengan mencantumkan dua tersangka, yakni oknum Kepala Biro Pemerintahan Papua Barat, ES, dan oknum Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Masni, ZA.
Kasi Pidsus Kejari Manokwari, Muslim SH, mengaku sudah menerima SPDP tersebut pada Jumat Pekan lalu. Dalam SPDP itu dilaporkan dua tersangka, lokasi tanah di Kampung Bowi Subur, Distrik Masni, dan anggaran pembebasan lahan senilai Rp 2.950.000.000.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››