Kapolda Papua Barat digugat Safani Surya Harahap yang diberhentikan secara tidak hormat pada 28 September 2017 lalu karena dugaan kasus perselingkuhan dangan atasannya.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriono, yang dikonfirmasi via ponselnya Sabtu (11/11) siang tadi, membenarkan informasi tersebut.
“Ya. Itu hak Bripda Fani dan sah saja,” ujarnya.
Kata dia, ada beberapa personil Polda Papua Barat yang di PTDHK termaksud Fani. “Proses penyidikannya sudah sesuai prosedur hingga terbit (pemberhentian),” tuturnya
Soal sidang di PTUN Jayapura, kata Supriono, kemarin baru sidang administrasi. “Dari Polda PB, Kabidkum yang hadir. Intinya administrasi gugatannya diperbaiki,” ungkapnya.
Sebelumnya, tabloidjubi.com mewartakan gugatan ini. Di situ, Yulianto, sebagai kuasa hukum Fani, menyatakan gugatan terhadap Kapolda Papua Barat itu dilakukan karena surat pemberhentian dengan nomor kep/328/IX/2017.
Menurut Yulianto, dalam sidang kode etik pertama dan kedua yang digelelar pada 10 Maret dan 8 Juni 2017 itu dilakukan secara tertutup dan tidak menghadirkan penggugat dalam proses persidangan.
Seperti diberitakan papuakini.co, pada 28 September 2017 lalu Kapolda Papua Barat Brigjen Rudolf Alberth Rodja, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat 11 oknum polisi Polda Papua Barat.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››