Satgas Saber Pungli meminta agar tidak ada lagi pungutan liar yang terjadi di lingkungan sekolah. Meski sejauh ini belum ada temuan, namun potensi itu bisa terjadi.

Inspektur Inspektorat Manokwari, Suleman Simon Sesa, mengingatkan ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan sekolah, sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan, seperti jual beli buku sekolah.

“Kalau jual beli ini konteksnya menguntungkan pribadi, maka ini tidak boleh dilakukan. Juga uang pendaftaran masuk sekolah atau pengadaan baju sekolah. Kalau memang sudah dianggarkan pemerintah, dan kemudian sekolah tetap menarik biaya kepada murid, maka ini namanya pungutan liar,” ungkapnya, Senin (13/11).

Selain itu, masalah Komite Sekolah juga menjadi potensi terjadinya pungutan liar. Apalagi, komite sekolah itu diintervensi oleh pihak guru.

“Komite sekolah itu adalah kumpulan orang tua murid. Jadi mereka tidak boleh dibebani semisal uang bulanan,” ungkapnya.

Sepanjang tahun ini, lanjut Sesa, Satgas Saber Pungli akan tetap melakukan sosialisasi dan memberikan pehamanan agar seluruh pihak tahu apa yang tidak boleh dilakukan.

“Kemungkinan tahun depan (2018) kita sudah bisa masuk dalam penindakan,” tuturnya.

Soal potensi terjadinya pungutan liar, kata Sesa, itu paling banyak terjadi di pelayanan umum, seperti rumah sakit. Selain itu, itu juga biasa terjadi karena masyarakat yang ingin mencari gampang dalam hal pelayanan.(njo)