Penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Dana Bantuan Sosial Keagamaan Ibadah Haji untuk 40 orang jemaah haji pada tahun 2011/2012, yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kaimana, masih melalui jalan berliku.

Setelah berkas perkara kasus yang berdasarkan perhitungan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat merugikan negara Rp.3.589.800.000 ini selalu dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Fakfak setidaknya 6 kali, kini justru salah satu tersangkanya mengajukan praperadilan.

Terkait hal ini, Kapolres Kaimana, AKBP. Adam Erwindi, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Walman Simalango, SH saat dikonfirmasi Rabu (15/11) membenarkan jika ada pengajuan praperadilan dari tersangka HH.

“Memang benar bahwa kami sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Fakfak terkait Panggilan Pra Peradilan. Sesuai suratnya, sidang praperadilan ini akan dilangsungkan di Kaimana pada hari Kamis tanggal 16 November 2017 pada pukul 15.00 WIT,” jelas Kasat.

Masih lanjutnya, yang mengajukan praperadilan ini adalah tersangka HH melalui kuasa hukumnya Tumpal S Sibuya, SH dengan materi gugatan Penetapan HH sebagai tersangka.

“Hak setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan. Yang jelas, kami siap menghadapinya karena penetapan tersangka ini sudah sesuai prosedur dan tahapan yang diminta oleh Undang-Undang dan unsur 2 alat bukti telah terpenuhi,” tandasnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 4 orang tersangka. HH dan MS yang sebelumnya telah ditahan, dan AK dan AS yang tidak ditahan.

HH dan MS ditahan untuk mempermudah jalanya proses penyidikan karena mereka  berdomisili di Jakarta.

AK dan AS tidak ditahan karena berdomisili di Kaimana dan masih kooperatif ketika dipanggil untuk dimintai keterangan.

Status hukum keempat tersangka inipun masih Tahap I, yakni tersangka HH dan MS masih P19 sementara tersangka AK dan AS masih P18, karena berkas perkara keempat tersangka yang terakhir diserahkan pada 20 Oktober 2017 lalu dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Negeri Fakfak.(cpk3)

Click here to preview your posts with PRO themes ››