Basirun, terpidana kasus korupsi Dana Bansos 2014 senilai Rp1,3 Milyar dijemput Kejaksaan Negeri Sorong di Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Kota Sorong, Jumat (16/11). Basirun ditangkap di Baubau, Sulawesi Tenggara.
Divonis 2 tahun 6 bulan penjara, dia melarikan diri dari Sorong sehingga masuk DPO setelah berpura-pura sakit.
“Kami akan menjemput tersangka Basirun dari Makassar di Bandara Sorong. Dia dibawa pakai Batik Air,” beber Kajari Sorong, Ahmad Muhdhor SH MH melalui WhatsAap.(deo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››

